Gorontalo — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.GTO terkait sengketa pemberhentian dosen tetap oleh Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Keputusan BPH Universitas Muhammadiyah Gorontalo Nomor 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., tertanggal 21 Oktober 2025.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena menyentuh isu penting dalam hukum administrasi negara, yakni batas antara hubungan privat dalam perguruan tinggi swasta dan karakter publik dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam perkara ini, salah satu aspek penting yang mengemuka adalah keterangan ahli yang disampaikan oleh Dr. Novendri M. Nggilu, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo yang juga merupakan Ketua Gorontalo Legal Research and Consulting (GLRC), yang dihadirkan oleh pihak Penggugat.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Novendri menegaskan bahwa sengketa pemberhentian dosen pada perguruan tinggi swasta tidak dapat semata-mata dilihat sebagai hubungan kontraktual privat. Menurutnya, dalam konteks tertentu, keputusan yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dapat memiliki karakter hukum publik, terutama apabila keputusan tersebut bersumber dari kewenangan administratif dan berdampak pada sistem administrasi pendidikan nasional.
Pandangan tersebut berangkat dari perubahan paradigma dalam hukum administrasi negara pasca berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dr. Novendri menjelaskan bahwa hukum administrasi tidak lagi hanya bertumpu pada pendekatan struktural, yakni siapa pejabat atau lembaga yang mengeluarkan keputusan, tetapi juga pada pendekatan fungsional, yakni apakah lembaga tersebut menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam kerangka ini, badan hukum privat dapat saja dikualifikasikan menjalankan fungsi pemerintahan apabila bertindak dalam bidang yang secara konstitusional menjadi tanggung jawab negara.
Isu ini menjadi relevan karena pendidikan tinggi bukan sekadar aktivitas kelembagaan privat. Pendidikan merupakan mandat konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Meskipun penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh masyarakat melalui perguruan tinggi swasta, pelaksanaannya tetap berada dalam rezim izin, pengawasan, standar nasional, dan sistem administrasi pendidikan tinggi yang diatur oleh negara.
Dr. Novendri juga menyoroti bahwa status dosen pada perguruan tinggi swasta memiliki dimensi publik yang tidak dapat diabaikan. Seorang dosen tidak hanya terikat pada hubungan kerja internal dengan institusinya, tetapi juga terhubung dengan sistem nasional seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sertifikasi dosen, akreditasi, rasio dosen-mahasiswa, serta akses terhadap hak-hak akademik dan profesional yang sebagian berkaitan dengan kebijakan negara.
Dengan demikian, menurut konstruksi akademik yang disampaikan ahli, pemberhentian dosen tetap pada perguruan tinggi swasta dapat menimbulkan akibat hukum yang melampaui hubungan internal kampus. Keputusan semacam itu berpotensi memengaruhi status profesional dosen dalam sistem pendidikan tinggi nasional, termasuk hak atas pengembangan karier, sertifikasi, dan pengakuan administratif sebagai pendidik profesional.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Gorontalo juga menguraikan pentingnya melihat fungsi pemerintahan dalam menentukan apakah suatu badan atau pejabat dapat dikualifikasikan sebagai subjek dalam sengketa tata usaha negara. Majelis menilai bahwa penyelenggara negara lainnya, sepanjang menjalankan fungsi pemerintahan yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Selain aspek kewenangan PTUN, perkara ini juga menyoroti pentingnya prosedur yang adil dalam penjatuhan sanksi terhadap dosen. Majelis hakim menilai bahwa dalam proses penerbitan objek sengketa, Penggugat tidak dipanggil dan tidak diberikan kesempatan membela diri. Alasan bahwa Penggugat sedang berada di luar negeri tidak dinilai sebagai dasar yang cukup untuk meniadakan pemanggilan, mengingat pemanggilan dapat dilakukan melalui sarana elektronik seperti surat elektronik atau media komunikasi lainnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak dilakukannya pemanggilan dan pemberian kesempatan membela diri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan. Dalam pandangan majelis, suatu keputusan administrasi harus didasarkan pada informasi, dokumen, dan proses yang lengkap agar keputusan tersebut memiliki legitimasi hukum.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa hukum administrasi negara terus mengalami perkembangan dalam merespons perubahan bentuk penyelenggaraan fungsi publik. Di tengah keterlibatan badan-badan non-negara dalam pelayanan publik, pengujian terhadap tindakan administratif tidak lagi cukup dilakukan hanya dengan melihat status formal lembaga, tetapi juga harus menilai fungsi, kewenangan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PTUN Gorontalo mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara. Majelis menyatakan batal keputusan pemberhentian dosen tetap tersebut, mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan dimaksud, serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Gorontalo sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara akademik, keterangan ahli Dr. Novendri M. Nggilu dalam perkara ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan diskursus hukum administrasi negara, khususnya mengenai perluasan makna fungsi pemerintahan, kedudukan perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan nasional, serta perlindungan hukum bagi dosen sebagai profesi yang diakui dalam kerangka hukum publik dan hukum privat sekaligus.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta, harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak untuk didengar. Dalam negara hukum, keputusan administratif yang berdampak serius terhadap status, profesi, dan martabat seseorang tidak boleh lahir dari proses yang tergesa-gesa, tertutup, atau mengabaikan prinsip keadilan prosedural.
